langkah-langkah
mendirikan koperasi
Langkah – langkah dalam mendirikan
koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang
dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998.
Pedoman tersebut adalah sbb:
1. Dasar Pembentukan
Orang yang
mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang
dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
-
orang yang ingin
mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau
kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga
termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat
masalah.
-
Usaha yang dilaksanakan
koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk
dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
-
Modal usaha yang tersedia
harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
-
Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai
efisiensi
2.
Persiapan pembentukan koperasi
Dalam hal
ini yang perlu diperhatikan adalah :
-
Orang - orang yang ingin
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari
departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka
memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja
bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
-
Akan lebih baik diberi
pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga
mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan
mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
-
Setelah mereka menyadari arti
dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan,
maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
3. Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk,
maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Rapat pembentukan harus
dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang
memimpin dari peminat tersebut.
-
Karena pentingnya rapat
pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen
koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan
agar tujuan koperasi tercapai.
-
Rapat membicarakan hal – hal
yang berkaitan dengan koperasi seperti:
o
Tujuan pendirian koperasi
o
Usaha yang akan dijalankan
o
Penerimaan dan persayaratan
keanggotaan dan kepengurusan
o
Penyusuan anggaran dasar
o
Menetapkan modal awal yang
terdiri dari simpanan – simpanan
o
Pemilihan pengurus dan Badan
Pemeriksa Koperasi
-
Penyusunan AD/ART harus
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh
bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
o
Nama, pekerjaan, serta tempat
tinggal para pendiri
o
Nama lengkap dan nama
singkatan dari koperasi
o
Lokasi koperasi dan daerah
kerjanya
o
Maksud dan tujuan koperasi
o
Jenis dan kegiatan usaha yang
akan dilakukan
o
Syarat – Syarat keanggotaan
dan kepengurusan
o
Ketentuan mengenai hak,
kewajiban dan tugas anggota
o
Ketentuan mengenai rapat –
rapat anggota dan pengurus
o
Ketentuan mengenai modal, SHU,
tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
o
Lain – lainnya sesuai dengan
pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
-
Rapat harus menyepakati
keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana
kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus
koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat pembentukan.
Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi,
dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan
badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
4.
Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk
mendapatkan pengesahan badan hokum
koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
-
Para pendiri mengajukan
permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di
wilayah koperasi yang akan dibentuk.
-
Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
o
Dua rangkap akte pendirian,
satu diantara bermaterai cukup
o
Berita acara rapat pembentukan
o
Surat bukti penyetoran modal
sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
-
Di samping itu, pengurus harus
menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan
bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum,
yang telah ditandatangani.
-
Setelah menerima surat
permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan
yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi
yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi
tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
-
Jika surat permohonan yang
diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi
tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan
itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.
5.
Pendaftaran Koperasi sebagai
Badan Hukum
-
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan,
maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk
mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah
terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar koperasi.
-
Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil
keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak
pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
-
Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat
permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat
beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan
badan hukum koperasi.
-
Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian
terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan,
permodalan dan kepengurusan.
-
Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25
tahun 1992
6.
Pengesahan Akte Pendirian
-
Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat
harus memberikan jawaban pengesahannya
-
Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum
koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding
selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus
memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat
banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-
Apabila pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan
didaftarkan sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk
keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
-
Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat,
dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau
petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan
dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi
yang bersangkutan.
-
Badan hokum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala
tindakan hokum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur
dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang
meliputi seluruh bidang ekonomi.
-
Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan
Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.